| Rp4,215 Triliun, Pajak Yang di Setor PTNNT Tahun 2008 | ||||
|
|
Sumbawa Barat, Bekasinews.com.- Selama 2008, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menyetor Rp4,215 triliun terkait semua kewajiban keuangan kepada Pemerintah Republik Indonesia berupa pajak, non-pajak dan royalty, atau terdapat kenaikan sebesar 83% dibanding 2007. “Pembayaran terbesar adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp3,570 triliun. Ini karena tarif yang berlaku untuk PTNNT sesuai kontrak karya adalah 35 persen,” kata Malik Salim, Manajer Senior Hubungan Eksternal PTNNT. Khusus untuk triwulan IV/2008 ini, PTNNT menyetor Rp871,876 miliar pajak, non-pajak dan royalti. Pembayaran triwulan IV/2008 ini meningkat 13,69% dibandingkan triwulan III/2008 lalu, sebesar Rp767,169 miliar. ”Sebagai kontraktor Pemerintah RI, kami selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku,” kata Malik Salim. Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada 8000 karyawan & kontraktor, pembelian barang & jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat. (sn01)
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|








