|
Siapa Yang Berhak Menjadi Presiden?
|
|
Oleh Syahrul Salam
Senin, 08 Juni 2009 00:51 |
|
|
|
|
Senin ini beragam berita muncul di media berita portal; beberapa diantaranya saling bantah atas hasil hasil survey dalam pemilihan pilpres, pro-kontra kasus Ambalat, seputar kasus hukum yang menimpa ibu rumah tangga, Prita Mulyasari. Dari semua ini, menarik untuk dikupas seputar serangan-serangan politik diantara capres mengenai siapa yang berhak menjadi presiden.
Pasangan incumbent SBY-Boediono menyindir mengenai “bahaya” pengusaha jika menjadi presiden. Dikatakannya, ada kecendrugan jika pengusaha menjadi pemimpin politik atau pemimpin nasional dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan kekuasaan, misalnya menjadikan kekuasaan sebagai tameng dalam mengumpulkan harta kekayaan bagi diri dan keluarga. Kerentanaan dalam bahasa SBY harus diwaspadai untuk menghindari a buse of power, terlebih bagi keluarga dan kerabat. Dengan demikian, tambah SBY, pengusaha lebih “dekat” dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pernyataan SBY ini tentu saja dapat ditebak dialamatkan kepada calon prisiden dari partai golkar yang kebetulan berlatar belakang pengusaha yakni Jusuf Kala (JK). Lebih dari itu, beberapa pendukung JK seperti misalnya hadirnya pengusaha kakap seperti Sofyan Wanandi di belakang tim JK, turut memperkuat pernyataan SBY mengenai kelompok pendukung pasangan capres JK-Win. Hanya saja terkait dengan hal ini, bantahan JK dan SW khususnya juga turut memanaskan situasi politik. Menurut SW bahwa, pengusaha juga warga negara, dan bagian dari pembayar pajak, dalam hal ini pengusaha juga memiliki hak politk yang sama untuk menjadi calon presiden. Dalam komentar SH, bahwa justru selama ini Indonesia banyak digrogoti oleh persoalan KKN yang sedikit banyak dilakukan oleh para Jendral.
Saling tuding dan klaim politik ini tentu saja bukan merupakan jualan politik etis terkait dengan edukasi politik bagi warga masyarakat pemilih. Hal ini dikarenakan bahwa, asal- usul dan latar belakang pekerjaan serta profesi (normal) tidak dapat mengurangi hak dan kewenangan seseorang untuk memilih dan dipilih, termasuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, perdebatan mengenai siapa yang berhak menjadi pemimpin negeri ini harus lebih terarah dan produktif, dalam artian bahwa, mereka yang berhak menjadi pemimpin tentunya diharapkan yang memiiki karakter, memiliki visi dan kemampuan dalam memimpin. Lebih dari itu, yang paling mendasar adalah mendapat mandat dari mayoritas rakyat negeri ini. inilah konsekuensi negara demokratis. Negara mengakui dan menjamin hak politik warganya sesuai dengan amanat konstitusi.
Saat ini, bagi pasangan capres dan cawapres harus menghentikan isu murahan mengenai siapa yang berhak menjadi presiden. Yang paling penting adalah pandangan para pasangan capres dan cawapres mengenai bagaimanakah kelak mereka memimpin negeri dengan penduduk lebih dari 200 juta jiwa ini. Jualan ini jauh lebih produktif dan mendidik serta lebi etis dan konstruktif dalam edukasi politik warga.
|