Cibarusah,.Bekasinews.com.- Lagi-lagi Proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bekasi dan APBN melalui Departemen Pekerjaan Umum (DPU) itu diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pasalnya, proyek yang baru saja selesai dikerjakan dengan menghabiskan dana miliaran rupiah itu hanya bertahan lima bulan. Runtunya dinding penahan tanah (Retaining wall) jembatan Kali Cipamingkis, Kampung Ciketuk, Desa Sirna Jati, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi sepanjang 165 meter, Minggu (7/2) malam lalu Pejabat Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) Dinas Bina Marga dan Tata Air, Kabupaten Bekasi, Agus Subarna saat ditemui dilokasi mengatakan, runtuhnya dinding penahan tanah itu disebabkan tidak kuatnya kuda-kuda dinding menahan arus air Kali Cipamingkis yang deras. Selain itu, faktor tekanan tanah dibalik dinding penahan itu juga menjadi salah satu penyebabnya. Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun 2009 lalu menganggarkan Rp2,1 miliar untuk pembangunan dinding penahan tanah sepanjang 115 meter. Sedangkan DPU membangun dinding itu sepanjang 50 meter. Ujar Agus, sebenarnya proyek yang dikerjakan oleh PT Anten Asri Perkasa itu baru selesai 80 persen. Hal itu disebabkan pihak rekanan telah melewati batas waktu pengerjaan yang telah disepakati bersama sesuai Surat Perintah Kerja (SPK). “Pembangunan dinding penahan tanah itu baru selesai 80 persen karena telah melewati batas waktu,”tandasnya . Melalui telopon selular, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim mengatakan, agar Dinas Bina Marga mengkaji ulang dan meminta pertanggungjawaban konsultan serta pihak rekanan. Sebab, waktu perawatan proyek itu masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan. “Pihak rekanan dan konsultan harus bertanggung jawab sebab masih terikat masa perawatan proyek,” jelasnya. Untuk itu, lanjut Mustakim, DPRD Kabupaten Bekasi melalui Komisi C, secepatnya akan melakukan sidak ke lokasi ambrolnya dinding penahan tanah.(M. Joko YP )
|