| Kinerja Sekdes PNS Kab. Bekasi Patut di Pertanyakan | ||||
|
Setda Kab. Bekasi harus turun meninjau kinerja Sekdes PNS yang di Pertanyakan Masyarakat…? Bawasda Jangan CuekBekasi, Bekasinews.com.- Dengan diangkatnya Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) seharusnya lebih meningkat kinerja namun banyak sekdes-sekdes yang telah diangkat menjadi PNS dalam kinerja tidak sesuai dengan peraturan Pemerimtah tentang jam kerja seorang PNS. Seperti yang di katakan dari nara sumber yang patut di percaya, ketika bekasinews.com mengkonfirmasi tentang jam kerja Sekdes mengatakan “Sesuai peraturan pemerintah tentang jam kerja seorang sekdes yang telah diangkat menjadi PNS ( Pegawai Negeri Sipil), jam kerjanya adalah dari jam 7.30 hingga jam 15.30. Namun kebanyakan di Desa-Desa yang berada di Kabupaten Bekasi, para sekdes meninggalkan kerja sebelum jam yang telah di atur pemerintah. Seperti di ketahui masih ada sekdes-sekdes yang ditugaskan dan diangkat oleh Pemerintah untuk menjadi Sekretaris Desa namun kenyataaannya, sekdes tersebut di tugaskan di kecamatan tentunya ini menyalahi SK yang di terima dan seakan memanipulasi dari keputusan pemerintah bahwa yang diangkat menjadi Sekdes bekerja menjadi Sekretaris Desa, tetapi justru bekerja di Kecamatan. Tentunya hal tersebut di pertanyakan masyarakat, karena seorang PNS harus patuh terhadap peraturan Pemerintah, "sekdes PNS bekerja di Kecamatan, tidak menjalankan fungsinya sebagai Sekdes sesuai dengan Sk yang diterimanya," ujar salah satu anggotamasyarakat yang tidak mau disebut jati dirinya. Banyak kalangan masyarakatpun yang menilai dengan diangkatnya Sekdes menjadi PNS hanya makan gaji Buta, pasalnya sesuai denagan jam yang ditentukan Kantor Desa terlihat sepi.”Baru jam 11 Kantor Desa telah sepi, Sekdes yang telah diangkat menjadin PNS tidak menjalankan fungsinya, “ Saya ingin membuat surat-surat yang harus di tanda tangani Sekdes namun di Kantor Desa telah sepi.”ujar masyarakat. DiHarapkan Sekretaris Daerah ( Setda) Kabupaten Bekasi mau turun ke Desa-Desa dan memberi tindakan keras terhadap Sekdes-sekdes yang telah melangar peraturan Pemerintah tentang jam kerja seorang PNS, yang ternyata , setelah diangkat menjadi PNS Sekdes terkesan bukan malah mningkatkan kinerja, tetapi bermalas-malasan makan gaji buta. (M. joko YP)
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|




Setda Kab. Bekasi harus turun meninjau kinerja Sekdes PNS yang di Pertanyakan Masyarakat…? Bawasda Jangan Cuek





